Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Dukung Ahok Pecat Kepala SMAN 3

Kompas.com - 20/04/2015, 09:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta mendukung langkah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang hendak mencopot Retno Listiyarti dari jabatannya sebagai Kepala SMA Negeri 3. PGRI menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar ke depannya tak lagi terjadi hal yang sama.

"Sikap tegas gubernur tentu memiliki alasan. Sehingga ke depan tidak ada lagi kepala sekolah melakukan tindakan yang sama,” kata Wakil Ketua PGRI DKI Jakarta Hasman Arsyad melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2015).

Hasman menilai, tindakan yang dilakukan Retno telah melampaui kapasitas, tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai seorang kepala sekolah. Sebagai pemimpin di sekolah, ujar dia, sudah seharusnya Retno lebih mementingkan anak didiknya yang saat itu tengah mengikuti ujian nasional (UN).

"Bukan malah mengikuti kunjungan Presiden dan Gubernur DKI untuk meninjau pelaksanaan UN karena sudah ada berjabat berwenang yang melaksanakan tugas tersebut," ucap Hasman.

Hasman meminta agar pernyataannya ini tidak dikait-kaitkan dengan kepentingan lain. Menurut dia, PGRI mendukung langkah yang dilakukan Ahok, sapaan Basuki, karena kesalahan yang telah dilakukan Retno.

"Jadi bukan karena Bu Retno bukan anggota PGRI. Sekalipun anggota kami, sanksi tegas ini akan kami dukung. Kami melihat dari sisi etika dan tugas pokok fungsi sebagai pendidik. Apalagi yang bersangkutan adalah kepala sekolah yang harus bertanggung atas segala hal di sekolahnya, termasuk anak didiknya," papar Hasman.

Retno diketahui tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015) pekan lalu. Retno justru berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Ahok melakukan tinjauan penyelenggaraan UN di sekolah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Retno mengaku siap diberi sanksi jika salah. Namun, ia tidak merasa melakukan kesalahan karena diwawancarai sebuah stasiun televisi. Sebab ia merasa selain menjabat sebagai seorang kepala sekolah, ia juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Menurut Retno, tugasnya di FSGI berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tugasnya adalah berbicara untuk kepentingan pendidikan. Sementara itu, ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Sekarang lebih tinggi mana UU atau PP? Saya pun memilih melaksanakan tugas saya dulu. Toh saya juga tidak meninggalkan kewajiban saya," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com