"Izin toko biasa saja. Sama kayak izin toko cerutu, kan banyak juga toko cerutu, bir, di mal. Enggak ada salahnya kan," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (22/4/2015).
Dia mengatakan, pembangunan toko itu justru dapat menanggulangi maraknya penyelundupan minuman keras.
Sebab, kata dia, hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk dan membeli minuman keras di sana.
"Orang-orang yang masuk ke situ (toko khusus miras) hanya untuk beli minuman saja. Orang biasa enggak bisa masuk. Orang dengan umur di bawah 21 tahun enggak bisa minum dan dia enggak bisa campur minuman keras dengan bahan lainnya," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Upaya ini sebagai keberlanjutan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.