Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Berdarah di Condet, Satu Remaja Tewas, Dua Lainnya Kritis

Kompas.com - 04/05/2015, 18:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saling ejek yang akhirnya berujung tawuran antar-kelompok remaja asal Pancoran Mas, Depok, dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, terjadi di Jalan Raya Condet, Kramatjati, Jakarta Timur. Tawuran berdarah tersebut juga menyebabkan tiga remaja terkena bacokan.

Kejadian bermula pada Minggu (3/5/2015) sekitar pukul 03.30 dini hari saat tiga puluhan remaja Pancoran Mas yang sedang konvoi dengan lima belas sepeda motor melintasi kawasan Condet.

Di depan Rindam Jaya, kelompok ini bertemu dengan sepuluh remaja Pasar Rebo yang sedang nongkrong. Saat berpapasan, dua kelompok remaja ini terlibat aksi saling ejek.

Remaja asal Pancoran Mas yang sudah dilengkapi senjata tajam menantang sambil mengacungkan senjata tajam jenis kelewang dan celurit.

Pemuda Pasar Rebo yang sedang nongkrong membalas dengan melempari batu dan petasan. Kedua kelompok akhirnya bergeser dari Rindam Jaya, dan tawuran pecah di depan SMA Adi Luhur.

Kepala Polsek Metro Kramatjati Komisaris Handini mengatakan, tiga remaja asal Pasar Rebo terkena senjata tajam dalam tawuran tersebut. Satu orang di antaranya tewas di tempat.

"Yang kena senjata tajam, anak dari Pasar Rebo. Satu orang meninggal dunia, dan dua lagi kritis," kata Handini di kantornya, Senin (4/5/2015).

Korban yang meninggal bernama Wahyunda (20). Ia terkena bacok di bagian sebelah kiri perut.

Dua korban luka kritis bernama Wisnu (21) dan Vicky (22). Wisnu terluka di bagian tangan, dan robek di bagian kiri punggung. Sementara itu, Vicky terluka di bagian kanan punggung karena terkena sabetan senjata tajam.

Berdasarkan petunjuk saksi, petugas akhirnya mengamankan tiga remaja Pancoran Mas, yakni ABS (18), MY (19), dan MR alias Bebek (18). Dua tersangka lain, C dan R, sedang dalam pengejaran petugas.

Handini mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman pidananya di atas tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com