Dia menjual AA seharga Rp 80 juta kepada seorang pria hidung belang. Kanit I Krimum Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joynaldo, menceritakan istilah-istilah itu.
"Umumnya mereka menyebut pekerjaan melayani tamu ini dengan ngejob," ucap Joynaldo ketika dihubungi, Minggu (10/5/2015) siang.
Terkadang, RA juga menyebut pekerjaan itu dengan sebutan "arisan".
"Jadi, misalnya begini, RA bilang, 'eh yey mau 'arisan' ga nih besok,'" ucap Joynaldo menirukan gaya bicara RA saat menawarkan pekerjaan kepada artis yang dijualnya.
RA sudah ditetapkan sebagai tersangka. RA dikenakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Dengan begitu, RA diancam hukuman selama satu tahun empat bulan penjara. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.