Bagus mengatakan, Ivan merupakan pensiunan staf Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Setelah pensiun, ia malah bekerja sebagai polisi gadungan. Ivan, kata Bagus, mengaku baru beraksi tiga bulan. Namun, warga mengatakan pria paruh bawa itu sudah enam bulan terlihat berseragam polisi di sekitar Cimanggis.
Bagus menjelaskan, Ivan mendapatkan seragam polisi dari pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Ia melengkapi seragam itu dengan atribut yang cukup lengkap sehingga cukup meyakinkan masyarakat sipil yang melihatnya. Ia bahkan selalu membawa senjata berupa airsoft gun. Ia membeli senjata itu melalui internet secara ilegal seharga Rp 1 juta.
Saat ini, polisi masih menahan Ivan di Mapolsek Cimanggis. Polisi menjerat Ivan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.