Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telantarkan Lima Anaknya, Orangtua di Cibubur Terancam Pasal Berlapis

Kompas.com - 14/05/2015, 20:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015) malam, atas tindakan orangtua yang menelantarkan lima anaknya. Dalam laporan bernomor LP/1866/V/2015/PMJ/Ditreskrimum itu, pihak terlapor tertera atas nama T (45) dan N (42), orangtua dari lima anak tersebut.

"Yang melaporkan adalah warga dan kami, KPAI. Sementara ini, kami laporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, serta kekerasan fisik dan psikis terhadap anak," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda.

Dugaan tindak pidana itu diatur dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B dan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara. Menurut Erlinda, pihak KPAI awalnya mengetahui adanya dugaan penelantaran dari media sosial.

Kemudian, mereka bersama petugas dari Polda Metro Jaya, Polresta Bekasi, dan Polsek Pondok Gede mendatangi kediaman T di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis pagi. [Baca: Saking Takutnya, Lima Anak yang Ditelantarkan Tiarap Saat Bertemu Ayahnya]

Ketika didatangi, T sempat tidak mau menerima mereka masuk ke rumahnya. Bahkan, Erlinda mengaku bahwa dia dicaci-maki oleh T sebelum menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke sana.

"Saya ditanyain, 'Ngapain kamu ke sini, mau ngerampok ya, awas saya punya saudara jenderal!' Kami jelaskan pelan-pelan, cuma (T) tetap enggak mau dengarkan, jadi kami minta bantuan polisi amankan anaknya," kata Erlinda.

Hingga saat ini, T dan N masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, kelima anaknya, L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4), sudah dibawa ke rumah aman yang keberadaannya sudah dirahasiakan.

"Di rumah aman, mereka sudah bertemu teman. Kondisinya sudah lumayan membaik, tetapi masih perlu bimbingan penuh," kata Erlinda.

Menurut Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Towuliu, T dan N akan menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya bisa digunakan untuk menentukan apakah status mereka bisa dinaikkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com