Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Wanita Ini Pesan Jangan Termakan Rayu Bandar Narkoba

Kompas.com - 19/05/2015, 14:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - ST (45) kini meringkuk di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus narkoba jenis sabu sebanyak 12,29 kg. Ia terbelit kasus narkoba setelah mengikuti perintah kekasihnya seorang WN Nigeria untuk menjadi kurir sabu.

Sambil berlinang air mata, ST menyesali perbuatannya. Sesekali ia menyebut ibu dan anaknya yang berusia 21 tahun karena ia khawatir kedua orang tersebut tahu dia kini ditahan karena kasus narkoba.

Dua bulan lalu, ia menerima ajakan kekasihnya, K, seorang WN Nigeria yang dikenalnya di sebuah bar di Jakarta untuk menjadi kurir sabu. Janji dan iming-iming uang Rp 20 juta membuat hatinya takluk sehingga mau menjalankan perintah K.

"Dia mau ngasih aku uang, dia bilang gitu, katanya Rp 20 juta. Aku takut Mama ku. Mama ku jantungan, aku punya anak," kata ST, sambil terisak.

Karena tak bisa menahan tangis, wanita yang tadinya berdiri itu menjatuhkan diri ke lantai. Setelah tertangkap, ia menyadari telah melakukan suatu kesalahan. "Jangan tergiur dengan pria Nigeria," ujar dia. [Baca: Dipacari Warga India, Wanita Muda Diajak Edarkan Narkoba]

ST ditangkap bersama AN (34), kurir lainnya yang menyerahkan sabu kepadanya. AN lebih tegar dan hanya tertunduk.

Ia berpesan agar kaum hawa lainnya tidak mudah terjerat bisnis narkoba. "Jangan mau diperalat, jangan mau diajak kenalan, kalau perlu dibunuh. Orang Nigeria menjerumuskan saya untuk jadi budak narkoba," ujar AN.

ST dan AN, dua perempuan yang menjadi kurir narkoba ditangkap aparat BNN saat bertransaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2015).

ST dan AN kini meringkuk di dalam sel tahanan BNN. ST dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 135 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan AN dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 subsider 131 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Keberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Keberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com