Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, salah satu ciri penipuan adalah adanya perintah pelaku kepada korbannya untuk mengeluarkan sejumlah uang.
"Pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah dana. Bilangnya untuk biaya ini, biaya itu, macam-macam alasannya," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini kepada Kompas.com, Sabtu (23/5/2015).
Misalnya pada penipuan bermodus menang undian. Pelaku penipuan biasanya meminta calon korban untuk membuka tautan situs yang menginstruksikannya mentransferkan uang.
Itulah sebabnya, dalam program-program undian yang asli, selalu ada peringatan panitia tidak pernah memungut biaya apapun kepada pemenang. Kecuali, pajak undian yang biasanya langsung dipotong dari hadiah. [Baca: Modus Penipuan dengan Cek Bernilai Fantastis]
Atau, pada penipuan bermodus penemuan cek bernilai fantantis dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pelaku juga bisa meminta korban untuk mentransfer.
Iqbal menjelaskan, cek dan SIUP itu seakan-akan meyakinkan calon korban bahwa itu adalah dokumen pelaku yang tercecer.
"Sehingga, pelaku bisa saja meminta korban untuk mentransfer sebagian uang dalam cek itu, bisa Rp 1 juta atau lebih. Kemudian mungkin sebagai imbalannya, cek bisa dicairkan, padahal itu cek palsu," tutur Iqbal.
Belum lama ini, di media sosial beredar sebuah penipuan bermodus penemuan cek dan SIUP. Dalam SIUP juga tercantum nomor telepon orang yang dikesankan sebagai pemilik cek.
Orang yang tertipu akan menghubungi nomor itu, selanjutnya pelaku akan meminta korban mengembalikan dokumen itu. Dari situ, pelaku bisa meminta korban mentransferkan dana dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.