BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor kembali menggelar razia di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Dalam razia kali ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 77 orang yang berprofesi sebagai preman, anak jalanan, pengemis, maupun gelandangan.
Mereka yang tertangkap kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk didata dan dilakukan pembinaan. Kepala Polres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, razia yang dilakukan petugas ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bogor.
"Mereka yang terjaring razia akan kita lakukan pembinaan, sebab apa yang dilakukannya dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat. Nanti kita juga akan data sebelum dibawa ke Dinas Sosial," ujar Suyudi, di Mapolres Bogor, Senin (25/5/2015).
Suyudi menambahkan, upaya menjaga kamtibmas ini perlu mendapat dukungan dari masyarakat luas. Sebab, untuk menjaga situasi lebih aman dan nyaman peran masyarakat sangat dibutuhkan.
"Kita juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor agar mereka mendapat pembinaan yang lebih serius," kata dia.
Sejauh ini, kata Suyudi, mereka yang terkena razia belum ada yang dikenakan undang-undang darurat soal membawa senjata tajam. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika terbukti ada yang melanggar hukum akan ditindak sesuai prosedur.
"Kalau ditemukan bukti-bukti yang mengarah pidana akan kami tindak lanjuti," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.