Buwas menegaskan bahwa timnya telah turun tangan menelusuri asal-muasal video tersebut. Buwas tidak dapat menjelaskan secara teknis bagaimana anak buahnya di Subdirektorat Cyber Crime menelusurinya.
"Yang jelas anak buah saya sedang bekerja ya. Jadi tunggu saja. Langkahnya terlalu teknis ya, jadi tidak bisa saya ungkap," ujar Buwas.
Sasaran penyidik adalah mencaritahu siapa yang merekam adegan tak senonoh tersebut, adegan tersebut diambil di mana, dan siapa yang menyebarkan pertama kali video berdurasi 4 menit 8 detik tersebut.
Diberitakan, video seks anak di bawah umur beredar di aplikasi pesan dalam ponsel dan dunia maya, akhir Mei 2015. Video yang diduga direkam menggunakan ponsel tersebut mempertontonkan seorang bocah laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan seks.
Beredarnya video itu mendapat kecaman dari banyak pihak. Salah satunya Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda. Dia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika memblokir situs yang memuat video itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.