JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian yang bersiaga di pos pantau dapat menidaklanjuti laporan warga meski hanya bersifat lisan. Karena pos pantau memang disiapkan untuk merespons cepat laporan warga.
"Fungsinya memang untuk memantau setiap ada laporan warga. Selain untuk mengurangi kemacetan lalu lintas juga berfungsi untuk mengantisipasi kriminalitas," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Komisaris Sungkono, Sabtu (13/6/2015).
Menurut Sungkono, setiap laporan warga wajib diterima. Karena sifatnya insidental dan harus ditindaklanjuti segera. Sehingga, kata Sungkono, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak merespons laporan warga yang menjadi korban kriminalitas.
"Tidak perlu lapor ke polsek terdekat. Kalau hanya laporan lisan, langsung ditindak. Begitu konsep pos pantau dibuat," tutur Sungkono.
Seperti diketahui, pos pantau merupakan program dari Kapolda sebelumnya, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono. Pos pantau sengaja ditempatkan di sejumlah titik rawan agar dapat menjangkau pelayanan terhadap warga secara cepat.
Setiap pos pantau ditempatkan aparat kepolisian dari unit Sabhara, Lantas, dan Brimob yang saling bersinergi.
Sebelumnya, kinerja polisi kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan warga berupa terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang diposting pemilik akun Facebook, Diki Septerian, Kamis (11/6/2015).
Dalam postingannya di Facebook, Diki menceritakan pengalamannya saat menjadi saksi mata aksi curas bersenjata tajam yang sedang beraksi terhadap sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 pikap hitam nopol L 9667 H, Rabu (10/6/2015) siang.
Namun, saat korban melapor ke pos pantau terdekat, polisi justru asyik bermain ponsel tanpa merespons laporan korban. Padahal, menurut keterangan Diki, saat itu ada 2-3 polisi yang bersiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.