Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tengkorak Asal Suku di Indonesia Bernilai Tinggi di Pasar Gelap Internasional

Kompas.com - 16/06/2015, 22:15 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tren penyelundupan tengkorak manusia dari Indonesia diyakini meningkat karena banyaknya permintaan dari kolektor di luar negeri. Hal ini menyusul dari adanya temuan enam buah tengkorak manusia oleh Kantor Pengawasan dan Penilaian Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Empat tengkorak di antaranya diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam panci. Menurut Kasubdit Perlindungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Widiati, Indonesia menjadi sasaran orang yang mencari koleksi tengkorak manusia.

Terlebih lagi, banyaknya suku yang ada di Indonesia secara tidak langsung menambah nilai dari asal tengkorak tersebut. [Baca: Tengkorak Kepala Suku yang Akan Diselundupkan Diperkirakan Berusia 50 Tahun]

"(Tengkorak banyak dicari) karena kita punya banyak suku anak dalam. Seharusnya, (tengkorak) itu enggak boleh dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan pameran, penelitian," kata Widiati, Selasa (16/6/2015).

Menurut Widiati, tengkorak manusia sudah dikategorikan ke dalam cagar budaya. Kesadaran masyarakat Indonesia sendiri untuk menjaga cagar budayanya dinilai masih kurang.

Kolektor bisa dengan mudah meminta orang Indonesia mengirim tengkorak dengan iming-iming sejumlah uang. Sementara itu, di pasar gelap sendiri, tengkorak itu dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Kita enggak bisa menilai berapa harganya. Kita enggak bisa hitung itu karena tak ternilai," kata Widiati.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran dari kolektor luar negeri. Berdasarkan catatannya, upaya penyelundupan tengkorak tidak hanya melalui jalur udara seperti pesawat, tetapi juga melalui jalur laut. Pengawasannya akan lebih sulit.

Karena itu, masyarakat dianggap paling bisa untuk mencegah hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan yang termasuk cagar budaya hanya bisa beredar di dalam negeri.

Bagi yang akan membawanya ke luar negeri, harus ada izin dari menteri terkait. Yang melanggar bisa dijerat Pasal 109 dan Pasal 68 dari undang-undang tersebut dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com