Menurut dia, ojek juga tidak tercantum sebagai angkutan umum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.
"Cantolannya apa saya harus revisi Perda? Sekarang seluruh Indonesia ada ojek enggak? Ada kan. Ya sudahlah, pakai asas manfaat saja," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (19/6/2015).
Menurut dia, keberadaan ojek diperlukan bagi warga Jakarta yang mobilitasnya tinggi. Terlebih, keberadaan Go-Jek dan Grab Bike membantu menyejahterakan tukang ojek yang ada di Jakarta.
"Sama kayak prostitusi, prostitusi ada di seluruh Indonesia. Tapi, masa mesti revisi UU biar izinkan prostitusi?" kata Basuki.
Imbauan pengajuan revisi perda itu datang dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Ia mengimbau Basuki membuat landasan hukum untuk melegalkan ojek sebagai angkutan umum untuk orang.
Pasal 108 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menyatakan, kendaraan yang diperbolehkan untuk dijadikan angkutan umum untuk orang adalah mobil bus besar, mobil bus sedang, dan mobil bus kecil. Tidak ada ojek di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.