"Untuk kelima sopir yang kemarin, kita tidak melakukan upaya penangkapan paksa dan tidak ada penahanan. Kemarin itu proses diamankan untuk diminta keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Namun, Iqbal membantah kelima sopir tersebut dilepaskan. Ia menyebut para sopir tersebut masih akan terus dipantau dan dimintai keterangan. "Bukan dilepas, memang keterangan yang diminta kepolisian dari semua orang," kata Iqbal.
Polisi tengah menaikkan status kasus Uber menjadi penyidikan. Namun, saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. "Proses penyidikan belum tentu ada tersangka," ucap Iqbal.
Pengelola taksi Uber disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penipuan tersebut berkaitan dengan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kriteria taksi.
"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berpelat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus karena menyelamatkan nyawa orang serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," kata Iqbal, Sabtu (20/6/2015).
Sebelumnya, lima taksi Uber digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Kelima taksi tersebut dijebak oleh tim terpadu gabungan dari Organda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.