Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Soenirman: Mengapa DPRD Ditantang Beri Solusi Atasi Macet?

Kompas.com - 02/07/2015, 08:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengaku bingung dengan tantangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap anggota Dewan untuk memberi solusi mengatasi macet. Prabowo menilai sikap Ahok (sapaan Basuki) yang seperti itu merupakan jawaban panik.

"Mengapa jadi panik begini ya? Dalam proses pelaksanaan LRT, mengapa malah DPRD ditantang oleh Gubernur untuk beri solusi atasi macet? Tugas eksekutif dan legislatif sudah sangat jelas," ujar Prabowo melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2015).

"Masalahnya adalah kami belum menyetujui proses pengadaan pelaksana LRT (light rail transit), bukan tidak setuju atas moda transpotasi LRT. Jangan paniklah! Mari kita duduk bersama dan yang transparan berbicara," kata dia.

Ahok memang melontarkan pernyataan yang menantang anggota DPRD agar memberi solusi atas rencana pembangunan LRT. Ia mengimbau anggota DPRD untuk tidak sekadar memberi kritik semata. [Baca: Ahok: Kalau DPRD Enggak Setuju LRT, Kasih Tahu Cara Atasi Macet Jakarta]

"DPRD kalau enggak setuju (proyek pembangunan LRT), kasih tahu gimana caranya. Macetnya Jakarta sudah parah, LRT masuknya ke UU Khusus Perkeretaapian, salahnya di mana?" kata dia di Balai Kota.

Mengenai UU Khusus Perkerataapian, Prabowo pun kembali menjelaskan secara gamblang. Menurut dia, justru UU tersebut mengatur kriteria badan usaha yang dapat dipilih untuk membangun sarana perkeretaapian.

"Nah, baguslah kalau sudah mulai mengerti adanya UU Khusus Perkeretaapian. Tapi, di UU itu malah sangat jelas mengatur badan usaha yang mempunyai kualifikasi bagaimana yang dapat mewakili Pemprov dalam mengoperasikan prasarana dan sarana KA," ujar Prabowo.

Jelaskan isi Undang-undang

Prabowo pun menjelaskan isi undang-undang tersebut. Undang-undang soal perekeretaapian tercantum dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007. Dalam Pasal 17, tertulis bahwa penyelenggaraan perkeretaapian umum berupa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian.

Pada Pasal 24, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Sementara itu, pada Pasal 32, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha dan izin operasi.

"Jadi, jelaslah BUMD mana yang selayaknya ditunjuk oleh Pemprov DKI," ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, izin usaha biasanya diterbitkan oleh pemerintah, sementara izin operasi diterbitkan oleh pemerintah provinsi sepanjang pengoperasiannya hanya dalam satu provinsi.

Jangkauan LRT yang meliputi lebih dari satu provinsi menunjukkan bahwa izin operasinya harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, diatur pula bahwa perusahaan yang dipilih untuk membangun sarana dan prasarana perkeretaapian haruslah perusahaan yang memang bergerak di bidang itu.

"Intinya adalah perusahaan tersebut didirikan khusus untuk bergerak di bidang perkeretaapian, sedangkan Jakpro maupun Pembangunan Jaya didalam aktanya perlu dicek ulang, terkait atau tidaknya mereka di bidang perkeretaapian," ujar Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com