Melani Puji Jayanti
Jawab:
Ibu Melani,
Sesuai dengan Alquran Surat al-Baqarah 184, Ibu cukup membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji yang biasa kita makan, atau berupa uang senilai makanan pokok. Ibu tidak perlu mengganti puasa. Yang demikian merupakan rumusan dan kemudahan di dalam beragama. Wallahu 'alam.
DR. H. Abdul Mu'ti, M.Ed
Jawab:
Dari ibnu abbas (sahabat Rasulullah saw), bahwa tidak ada kewajiban bagi wanita hamil dan menyusui kecuali membayar fidyah,,,,, banyaknya sekitar 6ons dalam sehari atau boleh lebih sebagai shadaqah (al-baqarah 184).
Jika mau mengganti/qadha dengan puasa silahkan,,,,tapi tidak ada ketentuan dari Alquran maupun hadits yang harus mengganti dengan puasa sekaligus fidyah. Cukup salah satunya saja.
Wallahu ta'ala a'lam
KH. Endang Mintarja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.