"Kita memfokuskan pada penyebab kebakaran. Apabila ada unsur kelalaian, kita akan melakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Salah satu fokus pemeriksaan polisi adalah penerapan prosedur operasional standar (SOP) pekerjaan di tempat tersebut. Sebab, kebakaran ini merupakan kecelakaan kerja.
"Tentunya dengan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan manajemen kerja di situ. Mungkin ada alat-alat harus diperbarui, tetapi ternyata tidak. Itu yang akan berujung pada proses unsur-unsur kelalaian," kata Iqbal.
Jika terbukti melakukan kelalaian, pengelola akan dikenakan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya ialah paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Factory 1 PT Mandom Indonesia Tugiyono mengatakan, pihaknya menerapkan SOP terkait pengoperasian dan keamanan gas.
Tugiyono mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan instalasi gas sejak mulai operasi hingga berakhir.
Terdapat tim khusus pula yang ditugasi untuk melakukan pemeriksaan instalasi gas. Sampai saat ini, PT Mandom mengklaim tidak menemukan "hal yang tidak baik" pada instalasi gas di perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik itu.
"Sampai saat ini, kami tidak bisa menentukan itu tidak baik (instalasi gas), tetapi kami (sudah) periksa tidak menemukan hal semacam itu," kata Tugiyono dalam jumpa pers di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, Minggu sore.
Menurut dia, tiap pagi, dilakukan pemeriksaan pada sambungan-sambungan aliran gas supaya tidak terjadi kebocoran.
PT Mandom juga memiliki alat detektor untuk antisipasi kebocoran, yang akan membuat alarm bunyi. Namun, ia tak dapat menyebut apakah alarm tersebut bunyi atau tidak ketika kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.