"Pemprov tetap terbuka untuk pendatang, asalkan mereka di sini memiliki pekerjaan dan tidak tinggal di tempat yang dilarang, seperti di bantaran kali atau bantaran rel kereta api," kata Edison Sianturi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta, ketika dihubungi Warta Kota, Senin (20/7/2015).
Menurut Edison, pihaknya tetap akan melakukan operasi bina kependudukan (biduk) bagi pendatang baru. "Kami tidak akan kenakan sanksi daerah. Kami akan sosialisasi melaksanakan peraturan daerah, administrasi, tertib hunian, dan memberi peringatan," katanya.
Rencananya, operasi biduk digelar pada 14 hari setelah H+7, yaitu 7 Agustus. Namun, pihaknya tetap akan memberikan kesempatan bagi warga yang ingin mengubah dokumen kependudukannya menjadi warga DKI.
"Bagi yang memenuhi syarat, mereka akan diberi pelayanan, dokumen kependudukan, seperti mengubah (KTP awal) menjadi KTP DKI. Saat ini, semua warga hanya memiliki satu NIK (nomor induk kependudukan). Jadi, hanya cukup mengubah alamat tinggalnya, tetapi tetap harus memenuhi syaratnya dahulu," katanya.
Berikut ini syarat memiliki KTP DKI bagi pendatang baru:
* Surat keterangan pindah atau jalan.
* Surat keterangan bekerja.
* Surat keterangan tempat tinggal yang diketahui RT/RW dan membuat permohonan dari kelurahan.
* Tinggal di permukiman yang tertata dan terstruktur
* Jika tinggal di bantaran kali atau kereta api, mereka akan tetap ditertibkan dan dibawa ke panti sosial.