"Tidak ada uang kerahiman. Kalau dia memang punya KTP, ya kasih rusun. Kalau tidak, ya usir saja (karena) sudah menduduki tanah negara," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (28/7/2015).
Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pensiunan PNS DKI, tetapi juga semua warga yang menduduki lahan negara secara liar. [Baca: Ahok: Pendatang ke Tempat Kumuh, Duduki Tanah Negara, Kami Usir!]
Pemprov DKI, lanjut dia, tengah mencari aset-aset DKI yang diduduki orang, dan akan dijadikan sebagai rumah susun atau ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
"Sekarang DKI lagi mencari aset-aset yang diduduki orang. Nah, aset inilah yang akan kami ambil alih di semua tempat," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan ratusan bangunan di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Penertiban bangunan dilakukan karena sedimen di saluran air sudah tinggi. Banyak sampah memenuhi saluran air di sekitar bangunan-bangunan liar itu sehingga berpotensi menyebabkan banjir saat musim penghujan tiba.
Lahan seluas 1.800 meter persegi itu rencananya akan difungsikan sebagai RPTRA oleh Agung Podomoro sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.