Kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, R mengaku menembak setelah terjadi aksi saling salip antara dia dan pengendara lainnya.
Sampai pada satu sisi, R menyejajarkan posisi mobilnya di sebelah kanan mobil Xenia B 1125 KVI, dan akhirnya melepaskan tembakan.
"Saya buka kaca kiri, tangan kiri pegang setir, saya pakai tangan kanan. Cetarrrrr... (tembak satu kali). Pada saat itu kecepatan tinggi, kecepatan saya ada sekitar 110 km/jam, mungkin Xenia-nya 100 km/jam," kata R. [Baca: Ini Alasan Pengemudi Picanto Melakukan Aksi Koboi di Jalan Tol JORR]
Berdasarkan kronologi versinya, pengendara Xenia lebih dulu mengemudi dengan zig-zag dan berkecepatan tinggi, sampai kemudian mobilnya mendadak dipotong mobil Xenia.
"Saya lihat dari belakang dari spion, dia itu sudah kecepatan tinggi, zig-zag. Terus dia memotong saya," ujar R.
Tak terima jalannya dipotong, R sempat mengejar, dan mendapati mobil tersebut melaju dengan kecepatan 140 km/jam. [Baca: Tembak Pengendara Lain di Tol JORR, Pengemudi Picanto Akhirnya Ditangkap]
Sempat terjadi aksi saling salip sebelum akhirnya R memutuskan untuk menembak mobil korban. Namun, tindakan R kemudian berujung pada masalah hukum setelah pengemudi Xenia melapor ke kepolisian.
R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dia dijerat dengan Undang-Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.