JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menetapkan tarif baru untuk parkir pinggir jalan atau on street mulai Sabtu (1/8/2015) kemarin. Namun, tarif baru ini belum diberlakukan di semua lokasi parkir.
Parkir di Jalan Bulungan Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2015), masih menggunakan tarif lama. Juru parkir di sana belum memegang karcis resmi baru dari Dishubtrans.
Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengakui bahwa belum semua wilayah di Jakarta menerapkan tarif baru parkir on street. Hal itu karena pendistribusian karcis parkir belum sampai kepada semua juru parkir.
"Kendalanya soal pendistribusian (karcis) saja," kata Sunardi saat dihubungi, Minggu siang.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah memesan 19 juta lembar karcis parkir dengan tarif baru. Namun, baru ada 4 juta lembar karcis parkir yang tercetak. Oleh sebab itu, tidak semua juru parkir mendapatkan karcis tersebut.
Sunardi berupaya untuk mendistribusikan karcis-karcis yang sudah tercetak. Ia memperkirakan pendistribusiannya belum optimal karena pemberlakuan tarif baru dimulai pada akhir pekan. "Mungkin karena Sabtu-Minggu libur, sehingga belum maksimal pendistribusiannya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Parkir, tarif parkir on street ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu berlaku untuk sekali parkir dan sekali pungut saja. (Baca Mulai 1 Agustus, Dishub DKI Tetapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan)
Sunardi mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 64 Tahun 2011, ada 378 jalan yang terdaftar dalam parkir on street. Namun, tarif parkir ini tidak berlaku untuk jalan yang sudah dipasangi terminal parkir elektronik (TPE). Sejauh ini, TPE hanya berlaku untuk sejumlah jalan di Jakarta, antara lain Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat; Jalan Falatehan, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Kepala Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.