Ia mengakui pelanggaran trayek yang terjadi telah membuat masyarakat pengguna maupun para sopir kopaja 502 menjadi terbiasa merasa nyaman.
Namun, Andri menegaskan, pelanggaran tidak boleh ditoleransi hanya karena waktunya telah berlangsung lama. Sebab bagi dia pelanggaran tetaplan pelanggaran.
"Memang sudah berlangsung sehari-hari. Tapi kan beda dengan trayek. Berarti sudah buat kesalahan sampai 30 tahun yang lalu itu," ujar Andri saat dihubungi, Senin (3/8/2015).
Ia menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada bus-bus kopaja 502 yang masih nekat melanggar trayek.
Andri menyebutkan ada tiga dasar pokok yang diperhatikan Dishubtrans dalam penertiban, yakni kelengkapan surat-surat yang dimiliki sopir dan kendaraan, kelaikan kondisi kendaraan, dan sesuai trayek.
"Salah satu ada yang dilanggar maka akan terkena sanksi. Sebab kalau tidak nanti akan begitu semua," ujar dia.
Sebagai informasi, pekan lalu aparat Dishubtrans DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap trayek kopaja 502 dan angkot 08. Bus tidak akan lagi diperbolehkan melintas di Jalan Proklamasi dan berhenti di depan Stasiun Tanah Abang.
Adapun bus yang ingin menuju stasiun akan langsung naik melalui jalan layang Jati Baru. Keputusan ini sempat mendapat protes keras dari para sopir.
Mereka mogok beroperasi pada Kamis (30/7/2015). Mereka berdalih trayek yang dilewati adalah jalur yang telah mereka lewati setiap hari selama puluhan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.