"Saya minta hari ini langsung lapor polisi saja. KJP digunakan untuk belanja di luar yang ditentukan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2015).
Bank DKI sebelumnya telah menemukan penyalahgunaan dana KJP. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah justru dipergunakan untuk berbelanja di toko emas, toko barang elektronik, karaoke, serta melakukan transaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena itu, ia meminta Bank DKI dan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Saya mau orang-orang (penyalah guna anggaran KJP) ini dilacak dan digugat ke Polda Metro Jaya," kata Basuki menegaskan.
Ia menengarai, pihak yang menyalahgunakan anggaran KJP ini adalah broker maupun orangtua murid. Karena itu, ia bisa memidanakan broker atau orangtua murid itu dengan tindak pidana kejahatan perbankan.
"Kenapa saya minta ATM Bank DKI sebagai kartu pengenal? Agar kami bisa gugat ke penjara. Karena memakai ATM milik orang itu kejahatan perbankan," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.