Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay"

Kompas.com - 04/08/2015, 17:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti menyebut surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang pemberhentian kliennya berlebihan. Sanksi pemberhentian terhadap Retno dianggap tidak proporsional.

"Seharusnya, seberat-berat sanksinya itu teguran. Jadi ini (pemberhentian) ini enggak proporsional, berlebihan. Kepala dinasnya lebay," kata Muhammad Isnur, kuasa hukum Retno, dari LBH Jakarta.

Hal ini disampaikan Isnur seusai mendampingi Retno mendaftarkan gugatan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian kliennya, di PTUN, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Isnur, terdapat pasal yang tidak tepat di SK Kepala Dinas Pendidikan tentang pemberhentian kliennya.

Kepala dinas dianggap telah mencampuradukkan tentang disiplin pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.

Padahal, jika PP tersebut yang digunakan, seharusnya kliennya hanya mendapat sanksi teguran, bukan pencopotan.

Sanksi teguran itu pun, menurut dia, baru berlaku jika Retno tidak masuk selama lima hari berturut-turut. [Baca: Dicopot, Mantan Kepala SMAN 3 Gugat Kadis Pendidikan DKI ke PTUN]

"Sedangkan Bu Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam yang kemudian langsung diberhentikan dari kepala sekolah," ujar Isnur.

Sementara itu, Retno mengaku langsung dicopot mendadak sebelum menerima sanksi. Seharusnya ia mendapat sanksi sesuai aturan, bukan pencopotan. "Saya tidak pernah ditegur, dipanggil, dan dibina, tiba-tiba saya dicopot," ujar Retno.

Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait SK kepala dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. [Baca: Mau Gugat Dinas Pendidikan, Mantan Kepala SMA 3 Hubungi Ahok]

Retno hari ini mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT. Retno mengatakan upaya ini adalah caranya untuk mendapatkan keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com