Ellen juga menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga tidak perlu dilakukan. Ia mengaku lebih setuju apabila keberadaan ojek masih berjalan seperti saat ini, yaitu diakui keberadaannya, tetapi tidak sebagai angkutan umum. Sebab, ia menilai ojek masih dibutuhkan oleh masyarakat.
Ia memprediksi, keberadaan layanan transportasi ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan hingga pemerintah sanggup memenuhi kebutuhan sarana transportasi yang laik. "Artinya, untuk sekarang, biarkan saja karena masyarakat masih membutuhkan dan pemerintah tidak bisa menyediakan," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan batal mengeluarkan peraturan yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum. Kepastian tersebut didapat seusai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan DTKJ.
"Meski dibutuhkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah sangat jelas menyatakan ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah.