"Saya tidak mau ikut campur. Kalau sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, ya harus diproses," ujar Anas saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2015).
Anas menyatakan tidak tahu dengan kasus-kasus yang terjadi sebelum dia menjadi Wali Kota Jakarta Barat. Dia menyerahkan kepada Pemprov DKI terkait penindakan atau sanksi administrasi terhadap bawahannya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu kewenangan Gubernur DKI (Ahok), bukan saya," ujarnya.
Terkait perintah Ahok bagi PNS jajarannya agar membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Anas menilai hal itu dikembalikan ke kesadaran masing-masing anak buahnya. Dia enggan untuk mengingatkan karena sudah disosialisasikan secara tidak langsung melalui pemberitaan.
"LHKPN urusan masing-masing. Kan mereka (PNS) sudah tahu semua. Kesadaran masing-masing saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, tiga orang pejabat DKI yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial W, MR, dan P.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Sudin PU Tata Air Jakbar menganggarkan swakelola empat kegiatan, yakni pemeliharaan infrastruktur lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan normalisasi bantaran sungai serta penghubung.
"Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan dan laporan keuangan. Ada pemalsuan dokumen di dalamnya. Seolah-olah dikerjakan oleh pihak ketiga, padahal tidak," ujar Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.