"Ada beberapa kawasan ya yang banyak, Antasari, Senopati, Kemang, itu banyak. Melawai juga ada," kata Tri di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Menurut dia, saat ini jajarannya tengah mendata bangunan-bangunan tersebut. Sebab, selama ini belum memiliki data tersebut.
"Selama ini belum didata, jadi masih baru kami data dulu untuk jumlah dan kawasannya. Harus dicek lapangan. Secara teknis pelaksanaannya belum bisa disebutkan," kata mantan Wakil Wali Kota Jakarta Utara ini. (Baca: Ini Alasan Wali Kota Jakarta Selatan Ingin Legalkan Bangunan Salah Peruntukan)
Saat ini, lanjut dia, karena belum berizin, maka terkadang retribusi justru ditarik secara liar oleh oknum-oknum. Sehingga, legalisasi juga berarti memperbaiki izin dari tempat-tempat usaha yang sudah telanjur berdiri itu.
"Sekarang mereka kasihan enggak ada izinnya, jadi mungkin dipalak sama oknum-oknum. Itu yang enggak kita pengen. Pemda enggak dapat apa-apa, malah larinya ke oknum-oknum," kata Tri.
Nantinya, ujar dia, tidak semua rumah di kawasan tertentu dilegalkan sebagai tempat usaha, tetapi akan dibatasi.
Sebagai informasi, saat pelantikan Tri, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sempat menyoroti banyaknya penyalahgunaan peruntukan bangunan di Jakarta Selatan.
Basuki menyebut penyalahgunaan peruntukan bangunan merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh Tri.
"Saya perhatikan di Jakarta Selatan itu banyak sekali rumah-rumah yang peruntukannya berubah, dan dimanfaatkan untuk usaha salon, spa, restoran dan lain-lain. Tolong diperiksa lagi izinnya dan ditindak," kata pria yang disapa Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.