Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, kedua warga yang ditangkap tersebut merupakan penduduk asal Kampung Pulo.
"Keduanya berinisial J usia 24 tahun dan S usia 26 tahun. Kita tangkap di sekitar Kampung Pulo," kata Umar, di Kampung Pulo, Jumat (21/8/2015) malam.
Namun, lanjut Umar, keduanya belum berstatus tersangka. Sebab, penyidik akan melakukan gelar perkara besok untuk menentukan apakah keduanya memenuhi unsur dijadikan tersangka atau tidak.
"Statusnya nanti besok dalam gelar perkara. Bisa jadi tersangka, bisa jadi tidak jadi tersangka, jadi tergantung hasil gelar perkara besok," ujar Umar.
Dia mengatakan, jika status kedua warga tersebut dari hasil gelar perkara ditingkatkan jadi tersangka, keduanya terancam pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran yang Dilakukan Secara Bersama-sama, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya.
"Bukan kita bebaskan, tetapi kita kembalikan ke orangtuanya. Rata-rata mereka usianya remaja," ujar Umar.
Bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis (20/8/2015). Bentrokan dikarenakan warga menolak penertiban yang dilakukan pemerintah.
Sebuah alat berat dibakar warga. Sementara akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka akibat bentrokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.