"Pemprov DKI menjadi yang terbanyak melakukan penggusuran tahun ini, ada dua puluh satu kasus penggusuran paksa. Dan itu juga sebanyak 50 persennya berujung tanpa solusi penyelesaian seperti relokasi maupun ganti rugi," kata Atika Yuanita Paraswaty kepada Kompas.com saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
Menurut Atika, tidak adanya tindak lanjut setelah penggusuran membuat kualitas hidup warga menurun. Ia memberi contoh warga relokasi yang menempati rusun Marunda, yang dinilai belum layak karena jumlah unit rusun tidak mencukupi, keterbatasan akses dan ruang pekerjan.
Mereka tak hanya kehilangan tempat tinggal tapi juga kehilangan pekerjaan yang mereka dapat di tempat yang telah digusur.
"Seharusnya, standar yang paling penting, kehidupan warga tidak boleh rendah dibanding kehidupan sebelumnya. Bahkan kita mendapat informasi menyebutkan bahwa dari beberapa KK (kepala keluarga) yang dapat tidak seluruhnya, Itu tidak solutif dong kalau cuma setengahnya, harusnya kalau solusi bisa semuanya. Jangan diskriminatif," terang Atika.
Berdasarkan keterangan LBH Jakarta, sepanjang tahun 2015 hingga Agustus ini ada 3433 kepala keluarga (KK) dan 433 unit usaha warga yang digusur paksa di Ibu Kota.
Penggusuran paksa di wilayah Jakarta itu tidak hanya dilakukan oleh Pemprov DKI, tetapi juga dilakukan oleh pihak BUMN seperti PT KAI, pemerintah pusat, pihak swasta, dan lembaga donor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.