"Tidak terbukti tetapi ditahan setahun. Di pengadilan akhirnya dinyatakan tidak terbukti. Ini cerita nyata, lho," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Blessmiyanda menyampaikan hal tersebut saat acara pengarahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kepada seluruh aparatur pemerintah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait upaya untuk percepatan penyerapan anggaran.
Dalam pengarahan tersebut, hadir pula para pejabat dari institusi- institusi penegak hukum, dari Badan Pemeriksa Kuangan, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Blessmiyanda, dinyatakan tidak bersalah namun sempat menjalani masa tahanan merupakan sesuatu yang sangat merugikan.
Hal itulah yang dinilainya membuat banyak pejabat merasa takut untuk mengeksekusi program, yang kemudian berdampak terhadap rendahnya penyerapan anggaran.
Blessmiyanda mengatakan, salah satu hal yang sangat ditakutkan birokrat adalah aparat penegak hukum tidak jarang menetapkan status tersangka dan menahan saat kasus tersebut masih dalam status terindikasi merugikan keuangan negara.
"Padahal indikasi itu kan belum jelas merugian negara atau tidak. Tetapi terkadang kita sudah dikriminalisasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.