Artinya, selama dua tahun, Christopher akan diawasi. Bila tidak melanggar pidana dalam dua tahun itu, ia tidak akan dikenakan hukuman. Christopher bebas bersyarat.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 20 Januari 2015 lalu. Sebelum terjadi kecelakaan, Christopher dan temannya Muhammad Ali menonton di Pasific Place, Sudirman Central Business District (SCBD).
Kemudian, mereka memutuskan untuk pulang dengan mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan oleh sopir Ahmad Fadilah. (Baca: Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara, Ini Tanggapan Korban)
Sesampainya di kawasan Melawai, Ali turun. Christopher dan Ahmad pun melanjutkan perjalanan ke arah Pondok Indah.
Namun, sesampainya di Jalan Iskandar Muda, Christopher merebut kendali mobil dari Ahmad dan menurunkannya di pinggir jalan.
Kecepatan tinggi
Ia menginjak gas hingga kecepatan tinggi, yakni 131 kilometer per jam. Dibuktikan dengan analisis yang dilakukan agen pemegang merek Mitsubishi, tidak ada upaya Christopher untuk menginjak rem. Ia pun menabrak sejumlah kendaraan di jalan tersebut.
Mobil yang dikendarainya menabrak kendaraan lain dan terjadilah kecelakaan beruntun. Empat orang tewas dari kecelakaan tersebut. Beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Kebanyakan korban dari kecelakaan itu merupakan kepala keluarga. (Baca: Ketegaran Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Maut di Pondok Indah)
Sesudah terjadinya kecelakaan, pihak Christopher mengaku telah menyantuni keluarga para korban. Christopher sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu, kepada polisi, mahasiwa di salah satu universitas di San Francisco itu mengaku memakai narkoba jenis LSD. Namun, ketika dibuktikan melalui tes dari Badan Narkotika Nasional, pria itu dinyatakan negatif narkoba.
Kemudian, Christopher dipindahkan ke Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tahanan kota
Pada 5 Mei 2015, Christopher diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Christopher selalu mengatakan bahwa pria itu dalam kondisi tidak sadar saat mengemudikan mobil. (Baca: Ketika Penegakan Hukum Ditentukan oleh Mekanisme Pasar)
Maka dari itu, dalam pembelaannya, kuasa hukum menggunakan Pasal 44 KUHP yang berbunyi, "Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."
Kuasa hukum Christopher juga mengakui bahwa pria itu dalam pengaruh zat saat mengemudi. Namun, tidak disebutkan zat yang dimaksud apakah LSD seperti yang diakui Christopher sebelumnya atau bukan.
Pada 5 Agustus 2015, JPU menuntut Christopher dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Kemudian, ia divonis hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman itu baru diberikan bila ia melakukan tindak pidana selama dua tahun setelah vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.