Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Kecelakaan Maut di Pondok Indah

Kompas.com - 27/08/2015, 22:01 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum bagi Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kecelakaan maut di Jalan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hampir berakhir. Pada hari ini, Kamis (27/8/2015), ia divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan dengan masa percobaan dua tahun.

Artinya, selama dua tahun, Christopher akan diawasi. Bila tidak melanggar pidana dalam dua tahun itu, ia tidak akan dikenakan hukuman. Christopher bebas bersyarat.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 20 Januari 2015 lalu. Sebelum terjadi kecelakaan, Christopher dan temannya Muhammad Ali menonton di Pasific Place, Sudirman Central Business District (SCBD).

Kemudian, mereka memutuskan untuk pulang dengan mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan oleh sopir Ahmad Fadilah. (Baca: Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara, Ini Tanggapan Korban)

Sesampainya di kawasan Melawai, Ali turun. Christopher dan Ahmad pun melanjutkan perjalanan ke arah Pondok Indah.

Namun, sesampainya di Jalan Iskandar Muda, Christopher merebut kendali mobil dari Ahmad dan menurunkannya di pinggir jalan.

Kecepatan tinggi

Ia menginjak gas hingga kecepatan tinggi, yakni 131 kilometer per jam. Dibuktikan dengan analisis yang dilakukan agen pemegang merek Mitsubishi, tidak ada upaya Christopher untuk menginjak rem. Ia pun menabrak sejumlah kendaraan di jalan tersebut.

Mobil yang dikendarainya menabrak kendaraan lain dan terjadilah kecelakaan beruntun. Empat orang tewas dari kecelakaan tersebut. Beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Kebanyakan korban dari kecelakaan itu merupakan kepala keluarga. (Baca: Ketegaran Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Maut di Pondok Indah)

Sesudah terjadinya kecelakaan, pihak Christopher mengaku telah menyantuni keluarga para korban. Christopher sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat itu, kepada polisi, mahasiwa di salah satu universitas di San Francisco itu mengaku memakai narkoba jenis LSD. Namun, ketika dibuktikan melalui tes dari Badan Narkotika Nasional, pria itu dinyatakan negatif narkoba.

Kemudian, Christopher dipindahkan ke Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tahanan kota

Pada 5 Mei 2015, Christopher diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Christopher selalu mengatakan bahwa pria itu dalam kondisi tidak sadar saat mengemudikan mobil. (Baca: Ketika Penegakan Hukum Ditentukan oleh Mekanisme Pasar)

Maka dari itu, dalam pembelaannya, kuasa hukum menggunakan Pasal 44 KUHP yang berbunyi, "Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."

Kuasa hukum Christopher juga mengakui bahwa pria itu dalam pengaruh zat saat mengemudi. Namun, tidak disebutkan zat yang dimaksud apakah LSD seperti yang diakui Christopher sebelumnya atau bukan.

Pada 5 Agustus 2015, JPU menuntut Christopher dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Kemudian, ia divonis hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman itu baru diberikan bila ia melakukan tindak pidana selama dua tahun setelah vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com