Kepala Humas PD Pasar Jaya Agus Lamun menampik pihaknya tidak mensosialisasikan penertiban kepada para pedagang. "Lho ini tuh sosialisasinya sudah lama, sudah diberitahukan dari jauh hari. Hak pemakaian kios para pedagang sudah habis dari tahun 2005 dan diperpanjang sampai tahun 2013, jadi tidak bisa diperpanjang lagi," kata Agus, saat ditemui di Pasar Benhil, Sabtu (29/8/2015).
Namun, banyak pedagang yang masih berpikir mereka diberi kesempatan untuk berdagang lebih lama di sana. Agus menjelaskan, para pedagang sempat menggugat Pemkot Jakarta Pusat perihal penertiban ruko. Namun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkot Jakarta Pusat. Sehingga secara hukum, mereka sudah tidak berhak berdagang di sana.
Jika memang kondisi sudah kondusif, maka langsung dilakukan pembongkaran ruko. "Tapi tadi kelihatannya masih banyak yang belum beres-beres dagangannya. Jadi masih kami beri kesempatan untuk angkut barang dan kammi juga sediakan truk pengangkut," kata Agus.
Ada sekitar 1.200 personel dari unsur TNI, Polri, serta Satpol PP yang melakukan penertiban ruko. PD Pasar Jaya, lanjut dia, juga memberi kesempatan kepada pedagang ruko untuk mendaftar berjualan di pasar modern Benhil.
"Kami masih buka pendaftaran agar mereka punya usaha baru. Karena kami tidak menyediakan lahan relokasi untuk mereka, kan mereka pengontrak bukan pedagang PD Pasar Jaya juga. Tidak ada ketentuan bagi kami untuk menyediakan penampungan sementara," kata Agus.
Rencananya, pasar modern akan dibangun oleh WIKA dan PT Kurnia Jaya Realty. Pasar modern itu berkonsep terpadu yang dilengkapi flat, puskesmas, dan perkantoran. Pedagang yang berdagang di pasar moderen ini merupakan para pedagang Pasar Benhil yang sebelumnya telah ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.