JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita muda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), Lies Apriliani (20), ditangkap jajaran Polsek Tebet pada Selasa (1/9/2015). Ia kedapatan mencuri uang tunai dan barang dagangan majikannya senilai Rp 18 juta.
Kapolsek Tebet Komisaris I Ketut Sudarma mengatakan, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat itu mengaku mencuri karena ingin segera bisa menikahi pacarnya, Abeng (24). Kepada polisi, Lies mengatakan tidak memiliki banyak uang, padahal ia ingin segera menikah dengan Abeng.
"Jadi uangnya itu, menurut pengakuannya mau dipakai buat biaya nikah dengan pacarnya," kata Ketut saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Lies pun menyembunyikan barang curiannya di kediaman Abeng, yang tak jauh dari rumahnya. Lies sendiri ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
"Jadi pelaku ditangkap di rumahnya di Sukabumi, barang curiannya ada di rumah pacarnya. Namun, saat digeledah itu, Abeng tidak ada di sana," kata Ketut.
Kasus itu bermula saat Febni Susilowati (87), seorang pemilik toko ponsel di kawasan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, melapor ke Polsek Tebet lantaran kehilangan uang dan barang. Ia merupakan majikan dari Lies.
Polisi pun kemudian mencurigai Lies karena wanita itu kabur begitu saja tanpa memberi tahu majikannya. Polisi lantas menelusuri melalui rekaman CCTV yang ada di toko Febni. Dalam rekaman itu tampak Lies kabur dari toko.
Dari hasil pelacakan, Lies diketahui kabur ke rumahnya. Polisi pun langsung mencokoknya di sana. Selain menangkap Lies, polisi juga barang bukti berupa uang Rp 8 juta dan 9 ponsel, sehingga totalnya mencapai Rp 18 juta. Lies dapat dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.