Pelarangan itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Sosialisasi telah dilakukan dengan pemasangan spanduk oleh kelurahan setempat. "Sudah, sudah (disosialisasikan)," kata Basuki di Plaza Senayan, Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Selain fasilitas umum dan trotoar, pedagang tidak boleh menjual hewan kurban di jalur hijau dan taman kota.
Ingub itu diinstruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI.
Instruksi gubernur (ingub) itu juga berisi imbauan kepada instansi pemerintah di tiap-tiap kota administrasi untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Imbauan juga berupa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih di luar RPH, melaksanakan pengawasan dan penertiban, serta mencegah daging paketan dijual ke masyarakat umum.
"Semua hewan kurban harus dipotong di rumah pemotongan hewan. PD Dharmajaya sama (Dinas) Kelautan dan Pertanian sudah kerja sama sediakan tempat (penyembelihan)," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Pada ingub itu, Basuki juga menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.
Adapun beberapa lokasi yang telah dipasangi spanduk sosialisasi penyesuaian penjualan serta pemotongan hewan kurban terlihat di Kelurahan Kebon Melati, Kelurahan Kebon Kacang, dan Kelurahan Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.