Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diduga Terlibat Jadi Perantara Penjualan Bayi, Istri Polisi Tak Ditahan

Kompas.com - 15/09/2015, 01:03 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang saksi yang diketahui berstatus sebagai istri seorang polisi, Latifah Mony (36) dan Lisnawati alias Neti (46), warga Asrama Polisi, RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) diduga terlibat dalam proses penjualan bayi dari pasangan suami istri (Pasutri) belia, Rn (18) dan DJ (19). Namun, kedua anggota Bhayangkari tersebut tidak ditahan polisi karena tidak terlibat langsung terkait aliran dana dalam proses dugaan jual beli bayi.

"Benar, saksi dua dan tiga (Latifah dan Neti) statusnya Ibu Bhayangkari. Sementara mereka sebagai saksi," ujar Kapolres Jakut Komisaris Besar Susetio Cahyadi kepada Kompas.com, Senin (14/9/2015).

Menurut Susetio, dalam perkara jual beli anak, yang bertanggungjawab adalah penjual dan pembeli. Sedangkan saksi yang diduga terlibat, tidak dapat dijerat hukum karena tidak menerima aliran dana dari transaksi jual beli bayi.

"Saksi bisa kita tangkap kalau dia menerima uang dan menguntungkan diri sendiri sebagai perantara. Nah itu kena. Tapi, kalau tidak menerima uang, ia berstatus sebagai saksi aja di persidangan," terang Susetio.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi saksi menerima aliran dana dari transaksi tersebut. Namun, Susetio berjanji, akan mengusut terkait aliran dana ke sejumlah saksi. Pasalnya, Susetio berpendapat jika proses hukum kasus tersebut hanya bisa sempurna jika ada aliran dananya.

"Kita akan periksa saksi. Semua kemungkinan akan kita dalami. Tapi untuk menuntut, tetap kita akan berpedoman apakah mereka memang ikut menerima uang atau tidak," papar Susetio.

Sebelumnya, saat transaksi berlangsung, Rn sempat mendatangi saksi I, Sulistini alias Lilis (30) di Jalan Bakti VIII, RT 006/006, Cilincing, 11 September lalu. Kedatangan tersebut, dilakukan Rn guna meminta tolong kepada Lilis untuk mencarikan pihak ketiga untuk mengadopsi anaknya yang baru lahir. Mengingat, kedua pasangan Rn dan DJ merasa tidak sanggup untuk mengurus bayinya yang baru lahir.

Namun, keduanya meminta syarat, agar mengadopsi bayi, bersedia membayar uang terkait biaya persalinan bayinya sebesar Rp 7 juta. Kemudian, Lilis justru menghubungi Latifah, warga Asrama Polisi, Blok E RT 06/07, Cilincing.

Setelah mendengar keinginan Rn, Latifah lantas menghubungi Neti yang juga berdomisili di Asrama Polisi. Kemudian, Neti pun menghubungi Haryono (44), yang diketahui belum memiliki anak meski telah menikah selama delapan tahun. Perpindahan pengasuhan anak pun terjadi setelah Rn dan Haryono, membuat surat perjanjian yang disepakati keduanya.

"Mereka bikin surat pernyataan bermaterai," tutur Susetio.

Meski demikian, kedua pasangan yang diduga membeli bayi malang tersebut tetap dijerat pasal 79 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," demikian Susetio.

Sementara itu, meski mengaku sudah menikah sirih, kedua tersangka Rn dan DJ, dijerat dengan pasal 83, dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com