"Saya jadi tim sinkronisasi perumus UU ASN, anggota Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi. Saya rancang betul bagaimana PNS bisa dipecat. Belum setahun saya sudah demosi (turun jabatan) sampai 2.500 PNS, pecat PNS lebih dari 120, dan saya mau pecat 30 PNS lagi," kata Basuki saat menyampaikan sambutan dalam Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Di dalam UU tersebut, lanjut dia, PNS tidak hanya bisa dirotasi, dapat promosi, dan didemosi, tetapi juga bisa dipecat.
Basuki menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada oknum PNS yang masih berupaya menyalahgunakan anggaran. Sanksi terberat yang bisa diberikan adalah dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun mengatakan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap PNS dapat diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat jika mendapat hukuman berat. Menurut dia, sangat mudah memproses pemecatan PNS. Contohnya ialah ketika PNS menerima pungutan liar (pungli).
"Tidak ada seseorang yang diberi kewenangan untuk menerima 1 sen pun dari anak buah. Pemecatan PNS DKI karena perbuatannya akan lebih sering dilakukan," kata Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.