Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika membenarkan kabar mengenai pengajuan banding itu. "Ada (PNS yang mengajukan banding ke BKN). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2015).
Beberapa pegawai itu tidak terima dipecat dan mengajukan banding karena mengaku sedang menjalani tugas belajar, tetapi tidak izin, atau 46 hari tidak masuk kerja tanpa izin.
Menurut Agus, 46 hari tidak masuk kerja tanpa izin merupakan pelanggaran berat dan bisa diberhentikan dari status sebagai PNS. Mereka mengajukan banding karena merasa sudah mengajukan izin. Padahal, berdasarkan data BKD, tidak ada izin yang diajukan pegawai terkait. Oleh karena itu, dia akan mengecek lebih lanjut.
Agus menjelaskan, proses banding ini memang selalu terjadi ketika ada pemecatan. Jika pegawai yang dipecat itu menang, maka status kepegawaiannya akan kembali. Proses pemecatan sebagai PNS ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh keputusan pemecatan, kata dia, merupakan kebijakan Gubernur.
"Faktor pemecatan beragam. Ada yang karena melakukan tindak pidana, menyelewengkan anggaran, melakukan tindak kriminal, tugas belajar tidak izin, ada yang malas, dan lain-lain. Nanti coba diinventarisasi dulu, jumlahnya saya enggak hafal," kata Agus.
Sebelumnya, Basuki mengaku memecat 120 orang dari statusnya sebagai PNS DKI dengan berbagai alasan. Menurut Basuki, kebanyakan dari mereka telah terbukti menyalahgunakan dana anggaran.
PNS-PNS yang dipecat ini berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD). Guru yang menarik pungutan liar, kata dia, juga banyak yang dipecat sebagai PNS. Kemudian, oknum PNS yang bekerja di kelurahan juga banyak yang dipecat. (Baca: Ahok: Belum Setahun Memimpin, Saya Sudah Pecat 120 PNS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.