Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Akan Dilakukan Antasari Azhar Setelah Keluar dari Lapas Tangerang

Kompas.com - 16/09/2015, 18:18 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak ingin ikut terlibat dalam kegiatan apa pun setelah dia dinyatakan bebas nanti. Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan divonis penjara selama 18 tahun.

"Saya mau pas keluar nanti, lihat bagaimana perkembangan cucu saya. Punya cucu itu lebih bahaya dari punya anak, magnetnya luar biasa," kata Antasari di salah satu kantor notaris di Tangerang, tempatnya menjalani masa pembinaan atau asimilasi, Rabu (16/9/2015).

Menurut Antasari, jika ada tawaran untuk bergabung dari instansi mana saja, dia akan mempertimbangkan masak-masak.

Antasari tidak ingin terlibat dalam instansi yang menuntut dia harus bekerja keras seperti saat dia memimpin KPK dulu. Dia juga hanya menerima tawaran yang masih sesuai dengan bidang kerjanya, yakni di bidang hukum.

"Jika ada pihak-pihak yang meminta tenaga saya, saya akan nilai. Selama ada manfaatnya, saya bersedia, dan yang masih dalam bidang saya, bidang hukum," ujar Antasari.

Dia mencontohkan pekerjaan yang menarik minatnya setelah menyelesaikan masa tahanan adalah menjadi dosen. (Baca: Antasari: Anda Belum Tahu Sejarahnya Saya Masuk Penjara gara-gara Siapa?)

Menurut Antasari, pekerjaan dosen sesuai dengan kemampuannya untuk berbagi ilmu pengetahuan di bidang hukum dan waktunya tidak terikat sehingga bisa meluangkan lebih banyak waktu untuk keluarga.

Antasari telah menjalani separuh masa pidananya dari 18 tahun hukuman penjara. Saat ini, Antasari sedang menjalani masa asimilasi sebagai haknya selaku terpidana dengan bekerja dari Senin sampai Jumat di sebuah kantor notaris di Tangerang.

Sampai saat ini, Antasari telah menerima remisi sebanyak 43 bulan dan 20 hari. Jika tahun depan Antasari bisa mendapatkan remisi, dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

Antasari juga masih berusaha untuk menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com