"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi benaran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/9/2015).
Basuki pun membandingkan taksi Uber dengan layanan ojek berbasis aplikasi Go-Jek. Menurut Basuki, Go-Jek tidak berbentuk perusahaan.
Namun, lanjut dia, Go-Jek membayar pajak atas pembayaran yang diterima sehingga ia mengimbau pihak taksi Uber untuk membentuk perusahaan, mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, layanan taksi Uber yang memberi tarif lebih murah dibanding moda transportasi lainnya membuat usaha taksi lain akan mati.
"Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tetapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber. Ini kan Uber beda, mobil Anda harus didaftar, Anda bentuk perusahaan, daftar mobil pribadi mana saja yang bergabung," kata Basuki.
Bahkan, lanjut dia, tarif taksi lain jauh lebih mahal dibanding Uber karena mereka membayar pajak, sedangkan Uber tidak membayar pajak.
"Itu yang tidak adil. Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, 'Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab.' Enggak benar tuh. Itu mah namanya nyolong. Itu saja masalahnya," kata Basuki.
Sebagai informasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah satuan tugas (satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber.
Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mail petisi kepada para konsumennya. Tujuan dari e-mail tersebut ialah meminta dukungan dari pengguna setia Uber.
Saat sudah mencapai target, surat petisi tersebut akan dikirimkan kepada Basuki dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Petisi ini sendiri bisa dibagikan di Facebook dan Twitter. Uber dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.