Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Rusun Muara Baru Jual Per Unit Rp 30 Juta

Kompas.com - 21/09/2015, 14:33 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mafia jual beli unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit, Jakarta Utara, Nicolas Louisa alias Lisa dan Nur Salim, menawarkan tarif kisaran Rp 30 juta per unit rusun.

Kedok tersangka terbongkar setelah salah satu korban, Yuliana Margaretha (25), warga Apartemen Green Bay Pluit, melaporkan duet ibu rumah tangga dan Koordinator Kebersihan Rusunawa Muara Baru itu ke polisi, awal September lalu.

"Tersangka meyakinkan korban kalau pembelian rusun cukup mudah dan tanpa syarat," ujar Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (21/9/2015). 

Menurut Susetio, korban Yuliana bertemu dengan tersangka Lisa saat hendak mencarikan unit rusunawa untuk ibunya.

Saat itu, Lisa meminta korban agar menyediakan uang dalam jumlah yang telah disepakati bersama. (Baca: Dua Mafia Rusun Tertangkap di Muara Baru)

Dengan skenario yang telah ditentukan, setelah berkoordinasi dengan Nur Salim, korban dijanjikan akan mendapat unit rusun di Blok B, Lantai II No 10.

Korban pun diberikan selembar kuitansi per tanggal 10 Januari 2015 sebagai tanda bukti unit rusun itu sudah menjadi miliknya.

"Sehingga korban percaya dan memberikan uang muka ke tersangka Lisa sebesar Rp 30 juta untuk rusun yang dijanjikan," kata Susetio.

Setelah uang diterima, keduanya malah melanggar kesepakatan semula. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

"Ketika sudah mendapatkan uang (pembayaran rusunawa), Lisa pun membagi dua uang tersebut ke Nur Salim," ucap Susetio. (Baca: Mafia Rusun Muara Baru yang Ditangkap Ternyata Ibu Rumah Tangga dan Koordinator Kebersihan Rusun)

Saat Yuliana menanyakan hal tersebut, keduanya menghindar dengan alasan yang tidak jelas. Merasa dirugikan, Yuliana melaporkan Lisa dan Nur Salim ke polisi atas dasar penipuan terkait pembelian unit rusun.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolrestro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana jo 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Susetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Miris Nasib Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek akibat Bersandar di Jendela Rapuh

Miris Nasib Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek akibat Bersandar di Jendela Rapuh

Megapolitan
Ini Pembelaan Marketing Villa Kencana Cikarang soal Rumah Subsidi Terbengkalai dan Tak Dihuni

Ini Pembelaan Marketing Villa Kencana Cikarang soal Rumah Subsidi Terbengkalai dan Tak Dihuni

Megapolitan
Pemkot Jakut Bakal Razia Wilayah yang Banyak Pelaku Judi Online

Pemkot Jakut Bakal Razia Wilayah yang Banyak Pelaku Judi Online

Megapolitan
Di Tangan Matias, Kayu Eboni Disulap Jadi Miniatur Kapal

Di Tangan Matias, Kayu Eboni Disulap Jadi Miniatur Kapal

Megapolitan
Ada 9.554 Orang Terjerat Judi 'Online' di Tanjung Priok, Wali Kota: Jadi PR Kami

Ada 9.554 Orang Terjerat Judi "Online" di Tanjung Priok, Wali Kota: Jadi PR Kami

Megapolitan
Senangnya Petugas Keamanan Lingkungan Dapat Paket Sembako, Bisa Buat Makan Seminggu

Senangnya Petugas Keamanan Lingkungan Dapat Paket Sembako, Bisa Buat Makan Seminggu

Megapolitan
Kasus Ojol Ribut di Jalur Sepeda, B2W: Penegak Hukum Tak Ada Wibawa, Pelanggaran Jadi Hal Wajar

Kasus Ojol Ribut di Jalur Sepeda, B2W: Penegak Hukum Tak Ada Wibawa, Pelanggaran Jadi Hal Wajar

Megapolitan
Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
'Sekolah di Utara' Dapat Donasi Ribuan Buku untuk Dibaca Anak-anak Cilincing

"Sekolah di Utara" Dapat Donasi Ribuan Buku untuk Dibaca Anak-anak Cilincing

Megapolitan
Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Realistis tapi Bakal Menutup Koalisi Partai

Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Realistis tapi Bakal Menutup Koalisi Partai

Megapolitan
Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Megapolitan
Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul' Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Joki Tong Setan Bakar "Tuyul" Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Megapolitan
Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi 'Online'

Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi "Online"

Megapolitan
Duet Imam Budi-Ririn Sudah 'Soft Lauching' di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Duet Imam Budi-Ririn Sudah "Soft Lauching" di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com