"Sudah seminggu ini saya ganti pelat, biasanya pakai pelat merah," ujar Syarif ketika dihubungi, Jumat (2/10/2015).
Politisi Partai Gerindra itu mengaku memiliki alasan mengubah pelat mobil yang semula berpelat merah itu. Menurut dia, sudah satu minggu ini dia turun ke masyarakat dengan menggunakan mobil Corolla itu.
Tidak jarang dia menjumpai aksi demonstrasi yang mencegat mobilnya. Meskipun tidak dirusak massa, Syarif tetap mengkhawatirkan mobilnya. Syarif harus pandai-pandai dalam menggunakan mobil tersebut di jalanan.
Akan tetapi, Syarif memastikan bahwa dia sedang mengurus pelat hitam resmi ke Polda Metro Jaya. Begitu pelat hitam resmi selesai dibuat, dia akan langsung memasangnya di mobil.
"Sudah seminggu ini saya juga lagi urus penggantian nomor pelat jadi hitam dan resmi," ujar Syarif. [Baca: Ini Alasan Anggota DPRD Ganti Pelat Mobilnya Jadi Hitam]
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI memang menerima mobil Toyota Corolla Altis berpelat merah untuk menunjang transportasinya beberapa waktu lalu. Kini, beberapa pelat mobil tersebut berganti warna menjadi hitam dengan angka yang sama. [Baca: Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara]
Pantauan Kompas.com, Kamis (1/10/2015), beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam diparkir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, misalnya B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, dan B 1019 PQB. [Baca: Tahu Melanggar, Anggota Dewan Ini Mengaku Ganti Pelat Mobilnya Jadi Hitam]
Seharusnya mereka mengurus proses administrasi dulu ke Polda Metro Jaya jika ingin mengubah pelat menjadi hitam. Nomor pelat yang akan mereka terima pun berbeda, bukan berkode PQB yang merupakan kode pelat resmi Pemprov DKI.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono mengatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.
"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan seharusnya ada lambang Polda," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.