"Kalau pelat merah dicat hitam ya enggak boleh. Kalau nomornya sama dengan pelat merah terus jadi hitam ya itu enggak boleh. Itu kan penyimpangan, pelanggaran namanya. Sanksinya ya teguran, ditilang dong sama polisi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (2/10/2015). (Baca: Polisi: Satu Mobil Dinas Boleh Punya Dua Pelat Nomor)
Akan tetapi, Taufik mengatakan, anggota Dewan tetap boleh mengganti pelat mobilnya, asalkan melalui prosedur yang resmi dan mengurus ke kepolisian.
Menurut Taufik, hal tersebut biasa dilakukan karena faktor keamanan. Sudah menjadi hal yang biasa, kata Taufik, mobil pelat merah menjadi sasaran ketika aksi demo.
Terlebih lagi, pilkada semakin dekat. Aksi-aksi tersebut pun menjadi lebih sering. Dia juga mengatakan, anggota DPRD membayar sendiri biaya penggantian pelat tersebut. "Bayarnya juga pribadi, bukan Sekwan," ujar dia.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI memang menerima mobil Toyota Corolla Altis berpelat merah untuk menunjang transportasinya beberapa waktu lalu. Kini, beberapa pelat mobil tersebut telah diubah menjadi berwarna hitam dengan angka yang sama.
Pantauan Kompas.com, Kamis (1/10/2015), beberapa mobil Dewan berpelat hitam terparkir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, seperti B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi. (Baca: Ahok Sebut Anggota DPRD Pengubah Pelat Mobil Dinas Harus Ditangkap Polisi)
Seharusnya, mereka mengurus proses administrasi dulu ke Polda Metro Jaya jika ingin mengubah pelat menjadi hitam. Nomor pelat yang akan mereka terima pun berbeda, bukan berkode PQB yang merupakan kode pelat resmi Pemda DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.