Kasubid Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, MW biasanya menyasar mesin-mesin ATM yang ditempatkan di minimarket yang berada di kawasan Jakarta dan Tangerang. Dia berpura-pura menjadi tukang servis ATM agar tidak dicurigai.
Dia membongkar chasing ATM yang terpasang di CCTV dan mengambil DVR ATM. Alat perekam hasil curian itu kemudian dijualnya seharga Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per unit ke toko elektronik di sekitar Jakarta. Hal itu dilakukan MW mulai Agustus hingga September 2015.
"Saat ini barang bukti ada berupa pakaian yang mereka gunakan yang digunakan, helm, 52 unit DVR dan 82 Harddisk serta beberapa alat untuk merusak DVR tersebut," kata Eko dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/10/2015).
Kisah MW mencuri alat perekam ATM berakhir saat karyawan BC melaporkan hal tersebut. Pada Jumat 2 Oktober kemarin, dia ditangkap di Jalan Kali Angke, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.
Menurut Eko, MW adalah seorang pegawai outsourcing untuk ATM. Selama ini, perusahaan outsourcing memang memiliki pegawai khusus untuk pemeliharaan mesin ATM.
"Tersangka sudah tau merusak mesin ATM tersebut. Karena pernah jadi pegawai outsourcing. Jadi DVR dirusak dan alarm tidak bunyi," ucap Eko.
Eko memperingatkan kepada pemilik jasa penyalur outsourcing melakukan penyaringan yang ketat dalam memilih pegawainya sehingga menghasilkan pegawai yang bagus dan apabila terdapat kejadian yang sama akan mudah dalam penindakan.
Saat ini, MW dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat dengan hukuman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.