Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Diajukan, Hukuman Kebiri dan Mati untuk Pelaku Kejahatan Seks pada Anak

Kompas.com - 09/10/2015, 20:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pekan depan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman yang diajukan mulai dari hukuman kebiri hingga hukuman mati.

"Pemberatan hukuman dari mulai kebiri hingga hukuman mati. Di samping itu hukuman lainnya yang bersifat sanksi sosial. Akan kita advokasi, tidak hanya ke kementerian teknis, tetapi juga ke Mahkamah Agung. Senin kita ke sana," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am, di kantornya, Jumat (9/10/2015).

Menurut Asrorun, tujuan pihaknya mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kasus tersebut.

"Jangan sampai ada peringanan atau bahkan peringanan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini meneguhkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan anak," ujar dia. (Baca: Hukuman Kebiri Dinilai Perlu Diterapkan terhadap Pelaku Kejahatan Seks pada Anak)

Sebagai informasi, sebelumnya Asrorun dan jajarannya mengadakan pertemuan dengan sejumlah gerakan dan komunitas peduli anak.

Pertemuan itu menghasilkan delapan poin yang merupakan bentuk respons dan penyikapan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini. 

Poin pertama berisikan penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Tujuannya agar proses penanganan kasusnya dapat dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Poin kedua adalah pencanangan komitmen bersama dari berbagai pihak.

Komitmen ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang ramah anak melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Poin selanjutnya merupakan poin yang berisikan upaya KPAI untuk mendorong komitmen aparatur pemerintah, melalui kehadiran simbol negara, baik kepala negara maupun ibu negara beserta jajarannya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.

Salah satunya dengan pencanangan gerakan nasional penyelamatan anak-anak Indonesia. Poin keempat adalah upaya KPAI untuk mendorong peran tokoh agama agar berperan aktif dalam pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Poin kelima merupakan tindak lanjut poin pertama, yakni memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, bahkan sampai tahap pemberian hukuman mati.

Poin keenam merupakan komitmen bersama untuk membangun kembali jati diri bangsa yang dikenal santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya.

Sedangkan poin ketujuh adalah poin mengenai rencana KPAI membuka posko pengaduan masyarakat menyikapi kabut asap yang telah menjadi bencana berkepanjangan di Kalimantan dan Sumatera.

Poin terakhir adalah upaya KPAI untuk mendorong dijadikannya sekolah dan tempat ibadah sebagai pusat penanganan pertama perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com