"(Kalau enggak bisa naikkan penyerapan), saya pecat. Pasti pecat itu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/10/2015).
Untuk anggaran tahun 2016, SKPD memang dipersilakan untuk menentukan skala prioritas masing-masing kegiatan yang akan mereka lakukan. Dengan demikian, jika anggaran tidak cukup, mereka bisa memotong kegiatan berdasarkan urutan prioritas tersebut.
Ahok tidak ingin lagi memotong anggaran berdasarkan persentase ketersediaan anggaran. Sebab, dia tidak ingin kebutuhan SKPD jadi tidak terpenuhi.
"Jadi, itu yang saya minta, saya tidak mau lagi, cara membuat anggaran yang kalau duitnya enggak cukup langsung bilang, 'Eh kamu SKPD A potong 28 persen ya, SKPD B potong sekian persen ya.' Saya enggak mau. Itu namanya bukan anggaran berbasis kinerja," ujar Ahok.
"Kalau berbasis kinerja seharusnya semua SKPD menentukan prioritas pertamanya apa, jadi diurut, jadi kalau kita mau buang, bukan buang persennya, tetapi langsung buang kegiatannya," ujar dia.
Meski demikian, kata Ahok, tiap SKPD harus berkomitmen dengan prioritas kegiatan yang mereka susun. Jangan sampai, kegiatan yang diprioritaskan malah tetap tidak terlaksana. Ahok ingin penyerapan anggaran bisa terdongkrak dengan cara seperti ini.
Sebelumnya, semua SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menyusun kegiatan-kegiatan prioritas pada 2016. Hal itu menyusul penetapan besaran kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2016 sebesar 62,5 triliun.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan, kewajiban ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran.
"Kami mau memaksa SKPD untuk membuat prioritas kegiatan. Ini memang paling sulit. Nomor 1-1000. SKPD harus tahu mana yang prioritas dan mana yang tidak," kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/10/2015).
"Mereka sendiri yang susun prioritas. Silakan pilih sendiri program yang akan dilaksanakan. Jangan sudah dianggarkan, tetapi masih tidak diserap juga. Kalau sudah diteruskan dan disetujui ya harus diserap," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.