Adapun rincian tiga bus itu adalah dua bus Koridor III (Kalideres-Harmoni) di Terminal Kalideres Jakarta Barat dan satu bus transjakarta Koridor IX (Cililitan-Ancol) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Maruli menegaskan, bus tersebut juga tidak dilengkapi surat izin trayek, surat izin usaha, dan lain-lain. Saat ini, instansinya tengah melakukan operasi penertiban angkutan umum.
"Tadi sampai pukul 11.00 ada 14 angkutan umum yang dikandangkan. Mereka tidak dilengkapi surat izin," kata Maruli.