Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ada Enggak Kepala Daerah Lain Simpan Uang Operasional di Bank?

Kompas.com - 21/10/2015, 20:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku menerima uang operasional sebesar Rp 25 miliar tiap tahunnya. Dana operasional merupakan hak yang diterima oleh setiap kepala daerah. Besarannya maksimal adalah 0,15 persen dari nilai pendapatan asli daerah (PAD) DKI. 

"Jadi, itu yang Rp 3 miliar-Rp 4 miliar itu kami taruh anggarannya di Biro KDH (Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri). Jadi, kalau ada yang minta bantuan sumbangan, semua itu dipakai," kata Basuki di Jakarta, Rabu (21/10/2015). 

Secara prioritas, dana operasional digunakan untuk sumbangan pernikahan, uang keamanan polisi saat ada unjuk rasa, honor tentara untuk membersihkan sungai, dan kegiatan lain-lain.

Kepala daerah memiliki kebebasan menggunakan uang operasionalnya untuk kegiatan lain-lain, seperti menyumbang bantuan sekolah, beasiswa, membeli kursi roda, membayar biaya transportasi anak magang, menebus ijazah serta SPP yang tersangkut, membeli makanan, dan membeli baju saat berkunjung ke pameran. Namun, uang operasional tidak boleh dimasukkan ke dalam rekening pribadi. Uang tersebut juga tidak boleh digunakan untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi.

"Makanya, uang operasional saya taruh di bank. Mungkin baru saya kepala daerah yang naruh uang operasional di bank dan saya kemarin sama KPK juga bahas soal uang operasional dipakai ke mana saja. Makanya, saya tanya, ada enggak kepala daerah yang naruh uangnya di bank? Enggak ada," kata Basuki. 

Kepala daerah, lanjut dia, juga berhak mengembalikan uang operasional ke kas daerah. Basuki beberapa waktu lalu pernah mengembalikan sejumlah uang operasional ke kas daerah.

"Masa kalian sudah lupa, waktu itu saya balikin uang operasional sekitar Rp 4,8 miliar," kata Basuki. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyinggung besarnya uang operasional yang diterima Basuki dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Di dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, tercantum uang operasional untuk keduanya sebesar Rp 50 miliar per tahun.

"Kok itu besar banget ya? Memang itu dasar hukumnya seperti apa sih kok bisa gede begitu?" tanya Taufik keheranan. 

Uang operasional bagi kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bagi daerah yang memiliki PAD di atas Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerahnya minimal Rp 1,25 miliar satu tahun atau 0,15 persen dari PAD.

Dana operasional untuk Basuki dan Djarot pun ditentukan sebesar 0,13 persen dari pendapatan. Dengan demikian, didapatlah dana operasional sebesar Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com