Namun, adendum ini dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna. Seharusnya adendum dilakukan oleh Gubernur DKI yang sedang menjabat, Fauzi Bowo.
"Ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa sebetulnya enggak boleh adendum. Dia kan wanprestasi (audit BPK) karena enggak mencapai target, lalu dibuatlah adendum oleh Kepala Dinas Kebersihan saat itu," papar Basuki di Balai Kota, Selasa (26/10/2015).
Sekarang, boleh enggak surat perjanjian Gubernur dengan PT diadendum oleh kepala dinas? Itu saja masalahnya," lanjut Basuki, di Balai Kota, Selasa (27/10/2015).
Selama ini, sudah empat kali adendum perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan PT GTJ. Adendum pertama dan kedua dilakukan oleh Eko.
Sementara adendum ketiga dan keempat dilakukan oleh Kepala Unit Pengelola Teknis TPST yang saat itu menjabat (pejabat terkait kini telah pensiun).
PT GTJ juga bekerja sama dengan PT NOEI (Navigate Organic Energy Indonesia). Basuki menengarai rekening yang digunakan dua perusahaan tersebut berbeda.
"Ya sudah kami proses saja sudah kasih SP 1, lanjut SP 2 dan SP 3. Kemudian DPRD Bekasi bilang pas TPST kebakaran, dia (PT GTJ) enggak membuat parit. Ini artinya wanprestasi," kata Basuki.
PT GTJ mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak 2008.
Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi gasifikasi, landfill, and anaerobic digestion (galvad) dan menjual listrik serta kompos.
Tiap tahunnya DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui PT GTJ.
DKI wajib membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ, dan jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari. Maka ada uang sebanyak Rp 19 miliar mengalir ke PT GTJ tiap bulannya.
Sementara itu, dari hasil audit BPK, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah. Perjanjian kerja sama dilakukan dengan sistem build, operate, transfer (BOT).
Pada tahun 2023, PT GTJ baru akan menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI. Sedangkan Pemprov DKI wajib membayar tipping fee sampai akhir perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.