Menurut Makdin, sebelum kegiatan itu dilaksanakan, panitia dari UKM Menwa mengajukan proposal rencana kegiatan terlebih dahulu. Di proposal tersebut, ada rincian kegiatan yang telah disetujui sebelumnya. Namun, untuk memastikan lagi, pihak kampus akan kembali mencermati isi proposal tersebut.
Makdin juga memastikan, dari poin-poin dalam proposal itu, tidak ada tindak kekerasan yang diperbolehkan. Jika kenyataannya diketahui ada tindak kekerasan, pihak kampus berjanji akan memprosesnya secara transparan dan menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
Sampai saat ini, penyelidikan tentang meninggalnya Daniel masih ditangani internal Unika Atmajaya. Pihak kampus tidak melaporkan hal ini kepada polisi karena menganggap masalah ini adalah tanggung jawab kampus sepenuhnya.